INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Tata Tertib Layanan Perpustakaan

  1. Wajib melakukan presensi pada komputer visitor. Untuk Civitas Academica UPJ, presensi dilakukan dengan memindai/scan barcode KTM/Kartu Pegawai, sedangkan Pemustaka Non UPJ, presensi dilakukan dengan mengetikkan nama dan institusi asal;
  2. Area Koleksi: meletakkan tas/ransel dan sejenisnya. Tidak meninggalkan barang berharga seperti uang, handphone, perhiasan, dan barang berharga lainnya di SIMPAN serta mengunci SIMPAN;
  3. Tidak diperkenankan membawa keluar koleksi dari Area Koleksi tanpa melalui tahap sirkulasi (peminjaman);
  4. Pemustaka Non UPJ dikenakan biaya kunjungan sebesar Rp. 10.000/orang/hari kerja;
  5. Berpakaian dan berprilaku sopan, rapi dan bersih;
  6. Tidak merusak (mencoret, merobek atau sejenisnya) dan mencuri koleksi dan fasilitas yang ada di Perpustakaan;
  7. Tidak mengubah tata letak ruang atau tampilan layar semua komputer yang ada di Perpustakaan;
  8. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak sistem Perpustakaan (memasukkan virus, meretas dan sejenisnya);
  9. Tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban, kegiatan berbau politik atau menyinggung SARA;
  10. Mematuhi ketentuan tentang jumlah pinjaman, masa pinjam dan denda yang berkaitan dengan keterlambatan pengembalian buku, pengrusakan koleksi dan fasilitas serta penghilangan koleksi;
  11. Menjaga kebersihan, kenyamanan belajar dan menghargai sesama pemustaka,
  12. Tidak makan, minum, merokok dan tidur;
  13. Tidak berbuat mesum atau sejenisnya;
  14. Jika tata terbib layanan Perpustakaan dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di UPJ.